Edukasi dan Simulasi Praktik Penyembelihan Halal Berbasis Animal Walfare di Mts Al-Bannaa
DOI:
https://doi.org/10.62005/jamarat.v3i2.307Keywords:
Penyembelihan Halal, Animal Welfare, Edukasi Pesantren, Juru Sembelih Halal, Jaminan Produk Halal.Abstract
Penjaminan status halal pada produk pangan asal hewan sangat ditentukan oleh satu tahap krusial dalam rantai pasok, yakni proses penyembelihan. Namun, pemahaman masyarakat, termasuk komunitas sekolah, terhadap kriteria penyembelihan halal yang sesuai dengan ketentuan fikih, standar higiene, dan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) masih tergolong rendah. Berbagai studi pengabdian masyarakat yang terindeks Sinta menunjukkan bahwa pendekatan berbasis fikih yang dikombinasikan dengan praktik langsung secara konsisten efektif meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam penyembelihan halal. Kegiatan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) yang dilaksanakan oleh kelompok Aksacisantara, Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon (UIBBC), bertujuan untuk memberikan edukasi teoretis sekaligus keterampilan praktis penyembelihan halal kepada para siswa dan guru di MTs Al-Bannaa, yang berlokasi di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR), yang diimplementasikan melalui dua tahapan utama: pertama, penyampaian materi teori mengenai syariat penyembelihan, dan kedua, demonstrasi serta simulasi praktik langsung. Keberhasilan program dievaluasi dengan membandingkan kondisi awal dan akhir peserta melalui instrumen observasi, catatan lapangan, serta wawancara singkat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman teoretis peserta, khususnya mengenai syarat sah penyembelihan yang mencakup pemotongan tiga saluran utama (hulqum, mari', dan wadajain), serta peningkatan keterampilan teknis dalam menangani hewan sebelum dan pada saat proses penyembelihan berlangsung. Temuan ini sejalan dengan berbagai hasil pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang telah dilaporkan di sejumlah daerah. Kebaruan kegiatan ini terletak pada sasarannya, yaitu institusi pendidikan formal jenjang menengah pertama, yang masih jarang menjadi fokus program sejenis yang umumnya menyasar panitia kurban atau juru sembelih dewasa. Kegiatan ini merekomendasikan pengintegrasian materi fikih penyembelihan halal ke dalam kurikulum sekolah berbasis Islam sebagai langkah strategis dan preventif dalam memperkuat literasi halal generasi muda secara berkelanjutan.
References
Atha, N., Adiyono, A., Mardani, M., Rahim, A., and Siswanto, S. "Optimalisasi Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) untuk Meningkatkan Kualitas Produk dan Kesejahteraan Masyarakat." Jurnal SOLMA 13, no. 2 (2024): 709-724. https://doi.org/10.22236/solma.v13i2.14924.
Herawati, H., Pratama, D. A. O. A., and Amri, I. A. "Peranan dan Manfaat Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) dalam Meningkatkan Kompetensi Profesi Juru Sembelih Halal Berbasis Ekosistem Halal." Surya Abdimas 9, no. 1 (2025): 175-182. https://doi.org/10.37729/abdimas.v9i1.5730.
Husin, H., Maryati, S., Febriansyah, M. I., Rahmi, S., and Putri, N. E. "Edukasi Penyembelihan Hewan Secara Halal di Gampong Suak Ribee, Aceh Barat." JP3L: Jurnal Pengabdian Pertanian dan Lingkungan 2, no. 2 (2025).
Kementerian Agama RI. Panduan Penyembelihan Hewan Halal. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimas Islam, 2018.
Majelis Ulama Indonesia. Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Halal Penyembelihan Halal. Jakarta: Komisi Fatwa MUI, 2009.
Nakyinsige, K., Man, Y. C., Aghwan, Z. A., Zulkifli, I., Goh, Y. M., Bakar, F. A., Al-Kahtani, H. A., and Sazili, A. Q. "Stunning and Animal Welfare from Islamic and Scientific Perspectives." Meat Science 95, no. 2 (2013): 352-361.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Purnama Putra, et al. "Pelatihan Tata Kelola Penyembelihan Halal dan Thoyyib di Mushola Al-Ikhlash Kecamatan Cibugel,
Ramayanti, R., Azhar, Z., & Azman, N. H. N. (2025). Factors influencing intentions to use QRIS: A two-staged PLS-SEM and ANN approach. Telematics and Informatics Reports, 17, 100185.
Ritonga, R., & Aminah, S. (2023). RELEVANCE OF MACHINERY SLAUGHTERING OF ANIMALS IN THE MODERN ERA IN A REVIEW OF ISLAMIC LAW. Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 10(1), 77–87.
Sandela, I., Yuana, A., & Sari, P. K. (2023). Pengaturan Sertifikasi Halal bagi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Indonesia. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 7(2), 56–69.
Sukriya, A., Sari, A., & Fasiha, F. (2024). Understanding of Animal Science Students on Livestock Fiqh: Case Study Students of Animal Science Department State Agricultural Polytechnic Pangkajene Kepulauan, South of Sulawesi, Indonesia. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 9(1), 36–59.
Sumedang." Devosi: Jurnal Pengabdian Masyarakat (2023). https://doi.org/10.33558/devosi.v4i1.6918.
Qodratulloh, W., et al. "Peningkatan Keamanan dan Kualitas Penyembelihan Hewan Kurban melalui Inovasi Alat Perebah." Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, no. 2 (2025).
Qusairi, A., Abidin, Z., Agil, A. A., Ramdhani, D., and Hanifansyah, N. "Pelatihan Standardisasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Berbasis Fikih dan Animal Welfare." Filantropis: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (2026).
Siregar, N. F., and Siregar, L. M. "Penyuluhan Tata Cara Penyembelihan Hewan Berdasarkan Syariat Islam." Natijah: Jurnal Pengabdian Pendidikan Islam 1, no. 1 (2024): 17-20.
Tho'in, M., Sumadi, S., Efendi, T. F., Muliasari, D., Samanto, H., Utami, W. B., and Marimin, A. "Sosialisasi Penyembelihan dan Pembagian Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam." BUDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, no. 2 (2022): 353-358.
Trisnani, A., Tussifah, H., Rokhman, I. A., Alyasmin, D., Claryzha, N., and Firda, S. "Pelatihan Juru Sembelih Halal: Upaya Meningkatkan Pemahaman Keislaman dan Keterampilan Penyembelihan di Kecamatan Kendal, Ngawi, Jawa Timur." Inovasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 1 (2025): 77-86. https://doi.org/10.54082/ijpm.745.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Puspitawati, M., Hoesni, F., and Firmansyah, F. "Analisis Penerapan Kesejahteraan Hewan dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Rumah Potong Hewan (RPH) Pemerintah dan Swasta." Wahana Peternakan (2021).n
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novi Hidayanti, Mustofa Aqil, Siti Wulan Sari, Alfi Rahma, Junemi Junemi, Maesaroh Sulandani, Kharistma Fitriyani, Ahmad As’adi, Ali Achmad Muhajir, Lintang Wijaya Kusuma, Ahmad Sahid, Risdayani Risdayani, Mega Purnamasari, Fatimah Azzahro, I’anatul Maula, Zahrotul Aliyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright Notice
- Semua artikel yang termuat dalam Jurnal Pengabdian Masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang dan dilarang mengutip atau mengkopi artikel untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan editor jurnal .
- Jika anda menemukan beberapa artikel yang diterbitkan di Jurnal Pengabdian Masyarakat yang berpotensi melanggar hak cipta, silahkan bisa menghungi kami melalui kontak yang tersedia.
- Aspek hukum dan legal formal artikel di Jurnal Pengabdian Masyarakat terlisensi oleh
Creative Commons Attribution 4.0 International License. - Seluruh informasi yang termuah di Jurnal Pengabdian Masyarakat bersifat akademis, sehingga pengelola Jurnal Pengabdian Masyarakat tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan informasi dari jurnal ini.