ANALISIS KELAYAKAN PEMBIAYAAN NASABAH KSPP SYARIAH BAITUT TAMWIL MUHAMMADIYAH SANG SURYA KABUPATEN PAMEKASAN
Abstract
Koperasi sudah muncul semenjak tahun 1905 dengan tujuan sebagai salah satu metode untuk. melindungi dan memelihara kestabilan ekonomi. Sejalan dengan perkembangannya warga mulai menyadari kalau system yang digunakan dalam tiap akad pada koperasi konvensional tidak cocok dengan prinsip syariah, dimana akad yang digunakan masih memiliki faktor bunga. Koperasi simpan pinjam pembiayaan (KSPP) Syariah merupakan koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan dan pembiayaan yang sesuai dengan koridor syariah. Koperasi simpan pinjam pembiayaan (KSPP) Syariah adalah lembaga keuangan non bank yang segala bentuk kegiatannya sesuai dengan prinsip syariah. Pembiayaan pada KSPPS Syariah mempunyai ciri yang berbeda dengan pembiayaan di lembaga keuangan konvensional sebab wajib mematuhi prinsip- prinsip syariah yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), serta maisir (perjudian). Penelitian ini termasuk penelitian Lapangan (field research), dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan di Koperasi simpan pinjam pembiayaan (KSPP) Syariah Baitut Tamwil Muhammadiyah Sang Surya kabupaten pamekasan sudah menerapkan prinsip 5C+1S yaitu Character (karakter), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Condition (Kondisi), Collateral (Agunan) dan Syariah untuk menentukan layak atau tidaknya nasabah mendapatkan pembiayaan.
References
Abdullah, Thamrin, and Shinta Wahyu Saputri, Bank & Lembaga Keuangan, Mitra Wacana Media, 2018.
Ardiyanto, Bayu, “Analisis Pembiayaan Ijarah dalam Perspektif Prosedur dan Standar Akuntansi Syariah di BMT Mentari Kota Gajah Lampung Tengah Bayu,” fe.ummetro.ac.id 1(1), 24–28, 2018.
Asmita, Nila, “Peran Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi pada BMT Al-Ittihad Rumbai Pekanbaru),” Jurnal An-Nahl 7(2), doi:10.54576/annahl.v6i2.49, 2020.
Ayu, Dyah, and Sekar Sukmaningrum, “Analisa Kelayakan Nasabah Menggunakan Metode Prinsip 5C dalam Pembiayaan KPR Customer Feasibility Analysis Using Principle 5C Method in Mortgage Financing,” 6(2), 2023.
Daniaty, Afiqah, Wahyu Septanto, and Khairiah Elwarardah, Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank, El Markazi, 2021.
Fiantika, Feny Rita et al., Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, 2022.
Hamonangan, “Analisis Penerapan Prinsip 5C dalam Penyaluran Pembiayaan pada Bank Muamalat KCU Padang Sidempuan,” Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi) 4(2), 2020.
Mira, “Penerapan Prinsip 5C+1S pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Mandiri Cabang Palangka Raya,” 2020.
Muharir, “Pengaruh Produk Pembiayaan Koperasi Syariah terhadap Minat Nasabah pada Koperasi BMT Bina Ummat Desa Cinta Manis Baru Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin,” Economic Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah 7(2), 2022.
Sari, Rena Maya, “Implementasi Penilaian Prinsip 5C+1S dalam Mengurangi Pembiayaan Bermasalah pada KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera Cabang Bandar Lampung,” 2022.
Sufyan, Sufyan, “Produk Pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syari’ah,” Risâlah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 6(2), doi:10.31943/jurnal_risalah.v6i2.132, 2020.
Sugiyono, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, 2020.
Zihab, Zihab, Muhammad Syarif, Muhamad Hirjan, and Hastri Mulyana Dewi, “Peran Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Al-Hasan Mitra Ummat Lenek dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat,” Widya Balina 7(1), doi:10.53958/wb.v7i1.260, 2022.
Copyright (c) 2025 khairul jannah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Semua artikel yang termuat dalam Islamic Economics and Finance Islam dilindungi oleh Undang-Undang dan dilarang mengutip atau mengkopi artikel untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan editor jurnal .
- Jika anda menemukan beberapa artikel yang diterbitkan di Islamic Economics and Finance Islam yang berpotensi melanggar hak cipta, silahkan bisa menghungi kami melalui kontak yang tersedia.
- Aspek hukum dan legal formal artikel di Islamic Economics and Finance Islam terlisensi oleh
Creative Commons Attribution 4.0 International License. - Seluruh informasi yang termuah di Islamic Economics and Finance Islam bersifat akademis, sehingga pengelola Islamic Economics and Finance Islam tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan informasi dari jurnal ini.





