TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP PRAKTEK SEWA MENYEWA RUKO DI PASAR TRADISIONAL KETAPANG SAMPANG
Abstract
Kebutuhan manusia di zaman modern ini sangatlah beragam, manusia dituntut untuk memenuhi kebutuhan tersebut guna melangsungkan kehidupan. Dalam memenuhi kebutuhannya yang saling membutuhkan diantaranya dengan banyak cara yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan salah satunya sewa-menyewa yang mana transaksi ijarah atau sewa-menyewa adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaanya terletak pada objek transaksinya Sewa menyewa ruko adalah hubungan atau kesepakatan antara pemilik dan penyewa untuk sebuah ruko yang dipindah hak guna atau pemakaian dari pemilik asal terhadap penyewa dengan biaya, durasi dan aturan hukum syara’ dimana hal ini termasuk dari muamalah yang terprogram dalam perekonomian islam dan merupakan hubungan antara manusia dengan manusia yang dapat berubah sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tempat. Praktek akad sewa menyewa ruko di pasar tradisional Ketapang ini tidaklah jauh berbeda dengan sewa menyewa biasanya di masyarakat sekitar. Apalagi dalam lokasi yang dianggap strategis karena berada dalam kawasan pasar yaitu pasar lebbeck dan dipraktekkan dengan dua cara yang diimplementasikan dalam sewa menyewa ruko di pasar tradisional Ketapang yakni: Pertama, Sewa menyewa secara lisan/ucapan saja yang mana hal ini biasa terjadinya ketika si penyewa masih ada ikatan kerabat ataupun orang dekat. Kedua, Sewa menyewa secara lisan yang diperkuat dengan adanya tulisan yang disebut dengan kata lain surat sewa antara pemilik dan penyewa demi menjaga kesalah pahaman di kemudian hari.
References
Al Qur’an, Al Baqarah (2): 282, 2011.
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya Special for Woman (Bogor: PT Sygma Examedia Arkanleema, 2007).
Pasaribu, Chairuman & Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).
Utami, Riski. Tinjauan Fatwa Dsn-Mui Terhadap Akad Ijarah (Sewa Menyewa) Kamar Hotel Di Multazam Syariah Hotel Surakarta, 2008).
Sugiono, “Metode Penelitian Kualitatif,” (Bandung: Alfabeta, 2018).
Yuningsih, Widona Nia. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Menyewa Jasa Traktor Bajak Sawah Yang Belum Jatuh Tempo Kecamatan Pulau Panggung, 2005).
Copyright (c) 2023 Nayofi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Semua artikel yang termuat dalam Islamic Economics and Finance Islam dilindungi oleh Undang-Undang dan dilarang mengutip atau mengkopi artikel untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan editor jurnal .
- Jika anda menemukan beberapa artikel yang diterbitkan di Islamic Economics and Finance Islam yang berpotensi melanggar hak cipta, silahkan bisa menghungi kami melalui kontak yang tersedia.
- Aspek hukum dan legal formal artikel di Islamic Economics and Finance Islam terlisensi oleh
Creative Commons Attribution 4.0 International License. - Seluruh informasi yang termuah di Islamic Economics and Finance Islam bersifat akademis, sehingga pengelola Islamic Economics and Finance Islam tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan informasi dari jurnal ini.





