PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BMT NU JAWA TIMUR CABANG SEPULU BANGKALAN
Abstract
Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, BMT menjadi pilihan penting bagi masyarakat, terutama pengusaha kecil dan mikro. Wanprestasi sering terjadi akibat kurangnya pemahaman nasabah mengenai pembiayaan murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai faktor – faktor wanprestasi pada pembiayaan murabahah serta penanganan yang dilakukan oleh BMT jika terjadi sengketa pembiayaan murabahah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan macet dapat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah mufakat, namun apabila belum selesai opsi selanjutnya dengan dewan pengawas atau lembaga peradilan. BMT juga menerapkan langkah-langkah menyelesaikan pembiayaan macet seperti pendampingan intensif, restrukturisasi pembiayaan, dan penjualan barang jaminan untuk menangani pembiayaan bermasalah
References
Alvan, Faaris Ghiffary. “Penyelesaian Wanprestasi Pada Pembiayaan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Al-Fataa Ulujami Kabupaten Pemalang.” Institut Agama Islam Negeri Pekalongan, 2021.
Arifin, Zainul. Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek. Jakarta: Alvabet, 2012.
Erwandi Tarmizi. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Jakarta: Berkat Mulia Insani, 2016.
Hidayah, Nurul, dan Arly Khaeruddin. “Wanprestasi dan Model Penyelesaiannya di LKMS (Studi pada Lembaga KSPS BMT Bina Ummat Sejahtera).” Jurnal 08, no. 02: 296–310, 2015.
Setyawati, Irma. Bank Umum Syariah di Indonesia: Peningkatan Laba dan Pertumbuhan Melalui Pengembangan Pangsa Pasar. Yogyakarta: tanpa penerbit, 2018.
Lubis, Haniah. Lembaga Keuangan Syariah. Disunting oleh Jenita. Edisi pertama. Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management, 2021.
Melina, Ficha. “Pembiayaan Murabahah di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).” Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance 3, no. 2: 269–280. https://doi.org/10.25299/jtb.2020.vol3(2).5878, 2020.
Mustofa, Imam. Kajian Fiqih Muamalah Kontemporer. Suparyanto dan Road, 2016.
Putri, Viola Nurahma, dan Bayu Arie Fianto. “Analisis Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kolektibilitas Pembiayaan pada KSPPS Muamalah Berkah Sejahtera dan KPRI Usaha Kita di Surabaya.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan 6, no. 10: 2041–2051. https://doi.org/10.20473/vol6iss201910pp2041-2051, 2020.
Rizki, Rafi Usamah. “Penyelesaian Wanprestasi Pada Akad Murabahah Ditinjau Dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Studi Kasus KSPPS BMT Berkah Madani Kota Depok).” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.
Yaqin, Ainol. “Persepsi Kyai dan Tokoh Nahdlatul Ulama terhadap Akad dan Produk Al-Qardh Al-Hasan, Rahn dan Hadiah di KSPPS BMT NU Jawa Timur di Gapura Sumenep.” PROFIT: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah 4, no. 1: 53–65. https://doi.org/10.33650/profit.v4i1.866, 2020.
Yusuf, A. Muri. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Edisi pertama. Jakarta: Kencana, 2021.
Zahra, Afifi Tita, dan Muhammad Naim. “Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Murabahah di Pengadilan Agama.” Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 2: 173–174. https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2476, 2019.
Copyright (c) 2025 ILMIA ROFI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Semua artikel yang termuat dalam Islamic Economics and Finance Islam dilindungi oleh Undang-Undang dan dilarang mengutip atau mengkopi artikel untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan editor jurnal .
- Jika anda menemukan beberapa artikel yang diterbitkan di Islamic Economics and Finance Islam yang berpotensi melanggar hak cipta, silahkan bisa menghungi kami melalui kontak yang tersedia.
- Aspek hukum dan legal formal artikel di Islamic Economics and Finance Islam terlisensi oleh
Creative Commons Attribution 4.0 International License. - Seluruh informasi yang termuah di Islamic Economics and Finance Islam bersifat akademis, sehingga pengelola Islamic Economics and Finance Islam tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan informasi dari jurnal ini.





