Tinjauan Ekonomi Islam Dalam Praktek Sewa Menyewa Ruko Dipasar Tradisional Ketapang Sampang
Abstract
Akad sewa yang berkembang ditengah tengah masyarakat saat ini adalah akad sewa yang berkaitan dengan tanah pertanian, perkebunan, sewa guna usaha atau untuk bangunan dan lainsebagainya. Namun akad yang berkembang biasanya sesuai dengan kebutuhan masing-masing seiring dengan perkembangan ekonomi yang semakin pesat. Khususnya, Dizaman sekarang kebutuhan masyarakat selalu mengalami kemajuan yang relatif sangat tinggi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktriner yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Kebutuhan tempat usaha ialah salahsatu hal yang cukup berperan dalam mengembangkan usaha dagangnya seperti rumah toko (ruko).
References
Riska Riski UtamiTinjauan Fatwa Dsn-Mui Terhadap Akad Ijarah (Sewa-Menyewa) Kamar Hotel Di Multazam Syariah Hotel Surakarta, h. 4, 2022.
R. Subekti Dan R. Tjitrosudibio, Kuhperdata,(Jakarta: Pradnya Paramita, 2005)
Putri Andini Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Nilai Sewa Ruko Di Tinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Pasar Plaza Bandar Jaya Lampung Tengah) h. 1, 2022.
Widona Nia Yuningsih Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Menyewa Jasa Traktor Bajak Sawah Yang Belum Jatuh Tempo. H 48., 2022.
Abdurrahmat Fathoni, Metodologi Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta:Rineka Cipta, 2011.
- Semua artikel yang termuat dalam Islamic Economics and Finance Islam dilindungi oleh Undang-Undang dan dilarang mengutip atau mengkopi artikel untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan editor jurnal .
- Jika anda menemukan beberapa artikel yang diterbitkan di Islamic Economics and Finance Islam yang berpotensi melanggar hak cipta, silahkan bisa menghungi kami melalui kontak yang tersedia.
- Aspek hukum dan legal formal artikel di Islamic Economics and Finance Islam terlisensi oleh Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Seluruh informasi yang termuah di Islamic Economics and Finance Islam bersifat akademis, sehingga pengelola Islamic Economics and Finance Islam tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan informasi dari jurnal ini.