Tinjauan Ekonomi Islam Dalam Praktek Sewa Menyewa Ruko Dipasar ‎Tradisional Ketapang Sampang

  • Muhammad Yunus STAI Muafi Sampang
  • Nayufi STAI Muafi Sampang
Keywords: Ekonomi Islam, Sewa Menyewa, Pasar Tradisional

Abstract

Akad sewa yang berkembang ditengah tengah masyarakat saat ini adalah akad sewa yang berkaitan dengan tanah pertanian, perkebunan, sewa guna usaha atau untuk bangunan dan lainsebagainya. Namun akad yang berkembang biasanya sesuai dengan kebutuhan masing-masing seiring dengan perkembangan ekonomi yang semakin pesat. Khususnya, Dizaman sekarang kebutuhan masyarakat selalu mengalami kemajuan yang relatif sangat tinggi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktriner yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Kebutuhan tempat usaha ialah salahsatu hal yang cukup berperan dalam mengembangkan usaha dagangnya seperti rumah toko (ruko).

References

Riska Riski UtamiTinjauan Fatwa Dsn-Mui Terhadap Akad Ijarah (Sewa-Menyewa) Kamar ‎Hotel Di Multazam Syariah Hotel Surakarta, h. 4, 2022.

R. Subekti Dan R. Tjitrosudibio, Kuhperdata,(Jakarta: Pradnya Paramita, 2005)‎

Putri Andini Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Nilai Sewa Ruko Di Tinjau Dari ‎Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Pasar Plaza Bandar Jaya Lampung Tengah) h. 1‎, 2022.

Widona Nia Yuningsih Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Menyewa Jasa Traktor ‎Bajak Sawah Yang Belum Jatuh Tempo. H 48., 2022.

Abdurrahmat Fathoni, Metodologi Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta:Rineka ‎Cipta, 2011.

Published
2022-12-05
How to Cite
Yunus, M., & Nayufi. (2022). Tinjauan Ekonomi Islam Dalam Praktek Sewa Menyewa Ruko Dipasar ‎Tradisional Ketapang Sampang. Islamic Economics And Finance Journal , 1(1), 11-18. https://doi.org/10.62005/iseco.v1i1.4
Section
Articles