IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS ISLAM PADA PEDAGANG SEMBAKO DI PASAR ‎BRINGKONING DESA TLAGAH KECAMATAN BANYUATES KABUPATEN ‎SAMPANG

  • Abdul Hasis IAI NATA Sampang‎
  • Rismanto STAI Muafi Sampang
Keywords: Etika Bisnis Islam, Pedagang Pasar

Abstract

Etika Bisnis Islam pada Pedagang Pasar merupakan seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar, dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas. Tetapi di pasar Bringkoning terdapat permasalahan diantaranya sikap yang tidak ramah terhadap konsumen, hal tersebut ditandai dengan raut wajah yang tidak ramah dan Ketidak jujuran dalam berdagang merupakan sikap yang tidak baik, seperti halnya menyembunyikan cacat pada barang yang di jual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah kepala pasar Bringkoning, pedagang dan konsumen. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Implementasi Etika Bisnis Islam pada Pedagang Sembako rata-rata berperilaku sesuai dengan ajaran Syariat Islam, karena memiliki sifat diantaranya:1) Jujur dalam menjelaskan produk. 2) Suka sama suka. 3) Tidak menipu takaran. 4) Mengutamakan kepuasan pelanggan. 5) Tidak menimbun barang. 6) Saling menghargai. 7) Tidak boleh iri. 8) Tidak boleh bersaing dengan cara yang salah. 9) Tidak meninggalkan sholat. 10) Berniat baik dan tidak jahat. 11) Berdoa dan bersedekah. 12) Niat ikhlas mengharap ridha’ Allah SWT.. 13) Niat mencari keuntungan dunia dan akhirat. 14) Tidak boleh bersumpah palsu. Tetapi ada sebagian pedagang yang berniaga tidak sesuai dengan Nila-nilai Islam disebabkan: 1) Tidak jujur. 2) Lalai terhadap shalat. 3) Menimbun barang. 4) Menipu takaran. 5) Tidak menghargai satu sama lain. 6)Bersaing secara tidak sehat. 7)Tidak mengutamakan kepuasan pelanggan. 8) Berniat jahat. Kedua, faktor pendukung implementasi etika bisnis Islam pada pedagang sembako diantaranya: 1) Memiliki keimanan yang kuat. 2) Berpendidikan. 3) Faktor keluarga.

References

Athar, Gadis Arniyati, “Analisis Penerapan Etika Bisnis Islam Pada Pedagang Di Pasar Tradisional Di Kota Binjai Sumatera Utara” Jurnal, Vol. 9, No. 1, (Januari-Juni, 2020).

Churiya, Mengenal Ekonomi Syariah, (Malang: Surya Pena Gemilang, 2011).

Departemen Agama, al-Qur’an dan terjemahannya, (Jakarta: Jabal, 2010).

Ilyas, Rahmat. “Manusia Sebagai Khalifah Dalam Perspektif Islam” Jurnal Mawa’izh, Vol. 1, No. 7, (juni, 2016)

Itang, Pemikiran Ekonomi Koperasi Mohammad Hatta: Relevansinya Dengan Etika Ekonomi Islam, (Serang: Laksita Indonesia, 2016).

Muthmainnah, “Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Pada Pedagang Di Pasar Tradisional Peunayong Banda Aceh”, (Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, 2019).

Nazir, Metode Penelitian, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2017).

Nurhayati, Pedagang Makanan Ringan Di Pasar Bringkoning, Wawancara langsung, (Banyuates, 11 April 2022)

Rohmah, Hidayatur, “Perdagangan Ala Nabi Muhammad Gambaran Tauladan Yang Hilang Di Perdagangan Global” Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, Vol. 4, No. 2, (2016).

Tobing, David Hizkia, “Metode Penelitian Kualitatif,” Yohanes Kartika Herdiyanto, et. Al. (t.p.: Denpasar, 2016).

Yanti, Pedagang Rempah-rempah Di Pasar Bringkoning Wawancara langsung, (Banyuates, 12 April 2022).

Published
2023-06-01
How to Cite
Hasis, A., & Rismanto. (2023). IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS ISLAM PADA PEDAGANG SEMBAKO DI PASAR ‎BRINGKONING DESA TLAGAH KECAMATAN BANYUATES KABUPATEN ‎SAMPANG. Islamic Economics And Finance Journal , 1(2), 132-140. https://doi.org/10.62005/iseco.v1i2.32
Section
Articles