Analisis Penanganan Kolektibilitas Pembiayaan Akad Mudharabah Di BMT NU Cabang Robatal
Abstract
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang kegiatannya menghimpun dana dari anggota atau calon anggota untuk disimpan dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan syariah kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan khususnya usaha-usaha kecil, kecil kebawah, dan mikro. Penelitian lapangan adalah untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi lingkungan suatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat. Oleh karenanya, Penangan kolektabilitas pembiayaan akad mudharabah yaitu dengan cara menetapkan konvenan dengan mengadakan monitoring. adapun monitoring tersebut yaitu pertama itu dengan cara ditelfon kepada mitra yang meminjam uang, yang kedua dengan cara berkunjungan kepada mitra jika mitra tetap tidak mau membayar makajaminan yang ada dipihak BMT maka akan diambil.
References
Fuad Riyadi Sri Lestari, “Analisis Implementasi Penanganan Pembiayaan Mudharabah Di KSPPS BMT” Jurnal STAIS Kudus, Vol. 5 No. 2 (Desember 2017).
H. Moh Pobundu Tika, Metodelogi Riset Bisnis, cet pertama (Jakarta: Bumi Aksara, 2006).
Fuad riyadi & Sri puji lestari,“analisis implementasi penanganan pembiayaan mudharabah bermasalah di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Mijen Kudus ”Jurnal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 5 No. 2 (Desember 2017).
Ikatan Bankir Indonesia , “Bisnis Kredit Perbankan” (Jakarta: 2018).
Sitti Saleha Madjid, “Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah” Jurnal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 2 No. 2 (Desember 2018).
Saleha Madjid, “Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah” Jurnal UIN Syarifah Hidayatullah Jakarta, Vol. 2 No. 2 ( Desember 2018).
Siti khotijeh, Pengelola Lazisma BMT NU Cabang Robatal, wawancara Lewat whatshap, 27 Maret 2022.
Viola Nurahma Putri, Bayu Arie Fianto, “Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kolektibilitas Pembiayaan Pada KSPPS Muamalah Berkah Dan KPRI Usaha Kita Di Surabaya” Jurnal Universitas Airlangga, Vol. 6, No. 10,(Oktober 2019).
- Semua artikel yang termuat dalam Islamic Economics and Finance Islam dilindungi oleh Undang-Undang dan dilarang mengutip atau mengkopi artikel untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan editor jurnal .
- Jika anda menemukan beberapa artikel yang diterbitkan di Islamic Economics and Finance Islam yang berpotensi melanggar hak cipta, silahkan bisa menghungi kami melalui kontak yang tersedia.
- Aspek hukum dan legal formal artikel di Islamic Economics and Finance Islam terlisensi oleh
Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Seluruh informasi yang termuah di Islamic Economics and Finance Islam bersifat akademis, sehingga pengelola Islamic Economics and Finance Islam tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan informasi dari jurnal ini.